a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu, perlu mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak atas www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1337 2 Penyerahan Barang Kena Pajak dengan Karakteristik Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.