a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun pada bidang-bidang tertentu yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, perlu mengatur kembali mengenai bidang-bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana 2009, No.529 2 Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.