a. bahwa dalam rangka penyesuaian atas perubahan perlakuan akuntansi terkait pencatatan dan pembukuan selisih kurs valuta asing dalam penarikan penerusan pinjaman, serta perlunya kepastian hukum terhadap perlakuan akuntansi dan pelaporan atas pemberian pinjaman, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.