a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012 yang antara lain mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran triwulan IV Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1326 2 dari triwulan I sampai dengan triwulan III, sehingga perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.