a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009, telah ditetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam tahun anggaran berjalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009; 2009, No.513 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.