a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsips yariah, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai penggunaan dana tabarru’ dan pembagian surplus underwriting sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1322 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.