a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan bunga terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;
c. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1630 2 Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak;
d. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994, terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.