a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi investasi pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1320 2 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.