a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituntut untuk menggunakan Pakaian Dinas Seragam, atribut, dan kelengkapannya;
b. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pakaian Dinas Seragam, Atribut, Dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.