a. bahwa berdasarkan Pasal 17A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam penyediaan Infrastruktur, disebutkan bahwa Pemerintah dapat memberikan Dukungan dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial terhadap Proyek Kerja Sama;
b. bahwa kontribusi fiskal yang bersifat finansial sebagaimana dimaksud pada huruf a, pada umumnya diberikan dalam bentuk kontribusi atas sebagian biaya konstruksi, kontribusi atas sebagian biaya operasi, jaminan minimum atas pendapatan, dan pembayaran tetap selama masa operasi untuk meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerja Sama guna meningkatkan minat dan partisipasi Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1311 2
c. bahwa setelah memperhatikan kompleksitas penyiapan institusi yang dibutuhkan dan pengelolaan risiko fiskal, kontribusi fiskal yang bersifat finansial dalam bentuk kontribusi atas sebagian biaya konstruksi dipandang sesuai untuk diberikan pada Proyek Kerja Sama yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.