bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Untuk 14 Daerah Pemekaran Beserta Induknya Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.