a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara antara lain mengenai ruang lingkup transaksi khusus, pembentukan unit akuntansi transaksi khusus dan pelaporan keuangan transaksi khusus, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1625 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.