a. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar negara-negara anggota ASEAN dan Republik India, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India) dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan India);
b. bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan kerangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1309 2 Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India) dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India);
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/ 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System Tahun 2012;
d. bahwa berdasarkan modalitas yang termuat dalam persetujuan mengenai jadwal skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tersebut dalam huruf b dan penetapan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System Tahun 2012 sebagaimana tersebut dalam huruf c, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1663/M-DAG/ SD/11/2012 tentang Permohonan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam kerangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) berdasarkan Harmonized System (HS) 2012, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1309 3
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.