a. bahwa dalam rangka meningkatkan prinsip kehati- hatian perusahaan pembiayaan atas risiko penyaluran pembiayaan konsumen kendaraan bermotor, perlu menambah ketentuan mengenai uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan roda lebih dari 4 (empat);
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas dan agar terdapat kesetaraan pengaturan uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1308 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.