a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan teknis kepada Menteri Keuangan, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan teknis sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.