a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang dapat melakukan pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1307 2 Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.