a. bahwa dalam rangka penyelarasan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2012 dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/ 2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntasi Utang Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.