a. bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang terkait dengan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga;
b. bahwa untuk memperluas kesempatan kepada koperasi, usaha kecil, mikro, menengah, dan usaha lainnya untuk memperoleh perkuatan modal, serta mempercepat penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh Badan Layanan Umum pengelola dana bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, dipandang perlu untuk memasukan satuan kerja pemerintah daerah di bidang pembiayaan yang 2009, No.496 2 menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagai penyalur dana bergulir selain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non- bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.