a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan berita acara rekonsiliasi perhitungan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012 dan perhitungan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1303 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.