a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/ PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/ PMK.07/2012;
b. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sampai dengan Triwulan IV Tahun www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1302 2 Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.