a. bahwa penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah melalui cara Pembayaran Langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruskan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah, belum menampung skema penyaluran dana secara langsung kepada rekanan atau pihak lain yang mengadakan perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya selain Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pengguna Dana Penerusan Pinjaman; 2009, No.494 2
b. bahwa agar penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri dapat disalurkan secara langsung kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan ketentuan terkait dengan tata cara Pembayaran Langsung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruskan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.