a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, perlu kiranya dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan Pasal 66A Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, 2009, No.493 2 pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.