a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2012;
b. bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Triwulan IV Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1291 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.