a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern;
c. bahwa sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1614 2 dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.