a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dianggarkan belanja untuk Bantuan Langsung Pupuk;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Pupuk, diperlukan tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawabannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.