a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1266 2
c. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1528/M-DAG/SD/10/2012 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dalam Kerangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) Berdasarkan Harmonized System (HS) 2012, telah mengusulkan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); MengIngat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement EstablishIng The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1266 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.