a. bahwa dalam rangka memberikan dukungan penanganan/ penyelesaian sengketa pajak secara efektif, efisien, dan optimal seiring dengan semakin meningkatnya jumlah sengketa pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak dari tahun ke tahun, perlu didukung penanganan administrasi sengketa pajak yang lebih optimal melalui pemisahan antara administrasi yudisial dan non yudisial; b. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih efektif, efisien, responsif, transparan, dan adaptif terhadap tuntutan masyarakat dan kemajuan teknologi, serta dalam rangka mewujudkan good governance, perlu dilakukan penataan organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak yang selaras dengan tujuan penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Kementerian Keuangan yang bertumpu pada tiga pilar 2014, No.1893 2 utama berupa penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan manajemen sumber daya manusia, serta sejalan dengan program reformasi Pengadilan Pajak, perlu melakukan penyempurnaan struktur organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004 tahun 2004 tentang Tata Kerja dan Organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2007; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.