a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK- FTA), telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012;
b. bahwa dalam rangka penerapan asas timbal balik (resiprositas) atas impor barang dari negara Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana diatur dalam paragraf 7 annex 2 dari Agreement on Trade In Goods Under The Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The 2009, No.467 2 Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) tentang Modality for Tariff Reduction/Elimination for Tariff Lines Placed in The Sensitive Track (modalitas mengenai penurunan/penghapusan tarif atas pos-pos tarif yang ditempatkan pada Sensitive Track), perlu dilakukan perubahan penetapan tarif bea masuk atas beberapa pos tarif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.