a. bahwa ketentuan mengenai batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentuyang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melalui penelitian dan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1556 2 kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf bserta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.