a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu ditetapkan dasar pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, paling lambat pada tahun 2010 perlu dilaksanakan penghitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada provinsi penghasil tembakau; 2009, No.464 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.