bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.