a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 telah diatur tata cara penyediaan, penghitungan dan pembayaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu;
b. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Perubahannya telah dianggarkan subsidi BBM Jenis BBM Tertentu, termasuk Bahan Bakar Nabati (BBN) yang dicampur dengan BBM Tertentu yang berasal dari minyak bumi yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta pemanfaatan BBN;
c. bahwa untuk melaksanakan dan memperlancar pembayaran subsidi BBN yang dicampur dengan BBM Tertentu perlu menyempurnakan Peraturan 2009, No.461 2 Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.