a. bahwa bencana alam berupa gempa bumi yang melanda Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi telah mengakibatkan adanya Barang Milik Negara yang terdapat di wilayah tersebut tidak dapat dipergunakan lagi;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaannya, Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dihapuskan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Negara;
c. bahwa agar penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan secara cepat, akurat, transparan dan akuntabel, diperlukan suatu Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan penghapusan tersebut; 2009, No.460 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi Di Provinsi Sumatera Barat Dan Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.