a. bahwa berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1985, Kontraktor diwajibkan membayar pajak-pajak yang disebutkan dalam perjanjian, antara lain Pajak Penjualan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983), Undang- Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 yang merupakan dasar untuk melakukan pembayaran Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak berlaku lagi; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1225 2
c. bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, dinyatakan bahwa Pajak Penjualan dengan sistem pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 diberlakukan untuk menggantikan Pajak Penjualan yang menggunakan sistem pengenaan sesuai Undang- Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya diatur bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan sebagai akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan tidak diberlakukannya lagi Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, dalam rangka mengurangi ketidakadilan dalam pembebanan pajak;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994) beserta penjelasannya, diatur bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1994, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan berakhir;
f. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pelaksanaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan fiskal; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1225 3
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.