a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dapat merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1221 2
c. bahwa Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukannya, merekomendasikan agar dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor tepung gandum;
d. bahwa mendasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1696/M- DAG/SD/11/2012 tanggal 13 Nopember 2012 dan Nomor: 1753/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 21 Nopember 2012, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor Tepung Gandum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Tepung Gandum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.