a. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, Menteri Keuangan perlu menyusun kebijakan yang terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Menteri Keuangan sebagai pelaksana kekuasaan atas pengelolaan fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang- Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu mengatur upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1214 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.