a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012 yang antara lain mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran tahap III Pajak Bumi dan Bangunan bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Tahap I sampai dengan Tahap II berdasarkan alokasi yang ditetapkan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1197 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.