a. bahwa pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean, dan minuman mengandung etil alkohol yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen);
b. bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan; 2009, No.453 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.