a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 telah diatur bahwa penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahap II dan/atau Tahap III dilaksanakan setelah adanya Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I dan/atau Tahap II yang penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penyaluran Dana Alokasi Khusus sampai dengan tahap sebelumnya;
c. bahwa dalam rangka pencapaian target nasional penyaluran dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012, perlu mengatur www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1184 2 pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 dengan tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.