a. bahwa dalam rangka pengelolaan kekayaan yang dikuasai Negara, perlu diketahui nilai kekayaan yang dikuasai Negara berupa Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina Dan Benda Cagar Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.