a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 dan perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan umum, pertambangan panas bumi, minyak bumi dan gas www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1131 2 bumi untuk Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.