a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, telah diatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1469 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.