a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pemerintah melakukan terminasi dini hak eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (persero), Tbk.;
b. bahwa berdasarkan hasil Sidang Kabinet Terbatas tanggal 20 November 2003, Pemerintah menyetujui untuk membayar kompensasi atas terminasi dini hak eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (persero), Tbk. sebesar Rp478.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah) setelah pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 2009, No.438 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.