a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan dalam rangka pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau, kepentingan penerimaan negara, memudahkan pemungutan dan pengawasan barang kena cukai diterapkan sistem tarif cukai spesifik dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau;
b. bahwa pada tanggal 21 September 2012 Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu upaya pencapaian target penerimaan pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1121 2 Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.