a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang impor dapat dikenakan bea masuk sesuai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional yaitu tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
c. bahwa dalam rangka penyederhanaan prosedur sertifikasi operasional dan prosedur ketentuan asal barang, serta memfasilitasi perdagangan barang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1442 2 yang berasal dari ASEAN, termasuk pengenalan terhadap suatu skema sertifikasi mandiri kawasan, agar sejalan dengan tujuan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, Pemerintah telah meratifikasi Memorandum of Understanding Among The Governments of The Participating Member States of The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on The Second Pilot Project for The Implementation of A Regional Self-Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) Dengan Menggunakan Sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.