a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja kepemimpinan, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.