a. bahwa guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Departemen Keuangan cq. Biro Bantuan Hukum dalam penanganan aset yang berperkara eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan dalam rangka menggantikan kedudukan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai pihak yang berperkara di Pengadilan terkait aset yang berperkara tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal 2009, No.434 2 Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.