a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.