a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi di dalam negeri untuk mendorong perekonomian nasional di tengah persaingan global, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, importasi yang dilakukan dalam rangka penanaman modal dapat diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah 2009, No.432 2 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor mesin, barang dan bahan dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.