a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengujian dan identifikasi barang, perlu menyempurnakan tugas dan fungsi pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.